Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)...

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya



Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakatyang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan
*** Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

Daftar Pustaka / Sumber Data

Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

COMMENTS

Nama

Karang Taruna,1,
ltr
item
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat-Kelurahan Binawidya: Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQHLZiOfjNUVYJIHhYDUXa68DD1sLX0vqooUeCvEqAJwxesHh3UdQovY5df-zKkYSxzKgTFWnNZkYcZPfA2UEP_t1mRApJrlOUnyeWvyTfnm-677m2DoX3yWfC1K8MYFiGBYyVphbS17am/s320/Logo+LPM.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQHLZiOfjNUVYJIHhYDUXa68DD1sLX0vqooUeCvEqAJwxesHh3UdQovY5df-zKkYSxzKgTFWnNZkYcZPfA2UEP_t1mRApJrlOUnyeWvyTfnm-677m2DoX3yWfC1K8MYFiGBYyVphbS17am/s72-c/Logo+LPM.png
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat-Kelurahan Binawidya
https://lpm-binawidya.blogspot.com/2018/04/tugas-dan-fungsi-lembaga-pemberdayaan.html
https://lpm-binawidya.blogspot.com/
http://lpm-binawidya.blogspot.com/
http://lpm-binawidya.blogspot.com/2018/04/tugas-dan-fungsi-lembaga-pemberdayaan.html
true
8977995580714820538
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy